Senin, 24 Mei 2010

PROFIL PP AINUL HUDA

Profil Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Ainul Huda berisi data-data eksistensi Pondok Pesantren sejak berdiri sampai profil ini ditulis

PROFIL
PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
Kalirejo Sumberwaru Banyuputih
Situbondo Jawa Timur

A. Nama Pondok Pesantren
Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Ainul Huda
B. Alamat Pondok Pesantren
Jalan Pontren Aida No. 02 dusun Kalirejo ( Chotex ) Rt 02 Rw 01 desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo propinsi Jawa Timur Kode Pos 68374

C. Visi dan Misi
1. Visi
Melahirkan generasi Muslim yang bertaqwa, berakhlaqul Karimah, berilmu dan berhati ikhlas.
2. Misi
a. Menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam praktek kehidupan sehari-hari
b. Menanamkan sikap Akhlaqul Karimah berdasarkan tuntunan sayari’at Islam
c. Menyelenggarakan kegiatan formal klasikal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
d. Memupuk kesadaran untuk ikhlas beramal sholeh secara ritual dan sosial

D. Sejarah Singkat Berdirinya Pondok Pesantren
Pondok Pesantren merupakan wadah pendidikan tertua di negeri ini sejak sebelum berdirinya Republik Indonesia ini yang tetap lestari sampai saat ini. Bahkan dalam perkembangannya Pondok Pesantren terus berbenah diri untuk menyongsong perkembangan zaman dan teknologi ilmu pengetahuan. Dengan jati diri dan cirri khas masing-masing yang dipertahankan Pondok Pesantren juga membekali santri-santrinya dengan berbagai ilmu pengetahuan umum dengan wadah lembaga-lembaga formal maupun non formal tanpa mengenyampingkan jiwa Pondok Pesantren yang membidani mental kerohanian.
Kalirejo adalah sebuah dusun yang terletak di desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo sekitar 1,5 km arah utara jalan raya Banyuwangi merupakan sebuah tempat pedalaman yang dihuni oleh masyarakat yang masih awam dari berbagai ilmu pengetahuan dan strata social kelas bawah serta ekonomi masyarakat menengah kebawah. Sementara daerah sekitar seperti Sukorejo, Bindung dan Nyamplong sudah lama berdiri Pondok Pesantren dan lembaga pendidikannya masing-masing. Hal ini mengetuk hati salah satu putra KH. Ishaq Zaini pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Nyamplong untuk memulai menggarap lahan yang dirasa masih gersang dan tandus dari berbagai keilmuan tersebut terutama pengetahuan agamanya.
Berbekal semangat dengan petunjuk dan dorongan KHR. As’ad Syamsul Arifin pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, maka pada tahun 1980 putra kedua pasangan KH. Ishaq Zaini dan Ny. Hj. Halimatus Sa’diyah bernama KH. Zaini Ishaq bersama istri Ny. Nur Hayati mulailah menapakkan kaki di daerah gersang nan rawan tersebut. Dalam kurun waktu selama tiga tahun masih belum bisa menampakkan hasil yang signifikan untuk merubah perilaku dan keilmuan masyarakat sekitar karena harus berjuang sendirian serta sulitnya medan yang harus dijalaninya.
Pada tahun 1984 dengan pantang mundur dan semangat yang makin membara serta tekat yang bulat untuk berjalan di jalan Allah SWT dan menyebarkan syi’ar Islam mulailah dibangun Pondok Pesantren dengan nama Pondok Pesantren “AINUL HUDA” dengan santri-santri masyarakat sekitar di wilayah kabupaten Situbondo.
Dalam perkembangan selanjutnya untuk menambah wawasan dan perkembangan pemikiran santri, dirasa perlu dibuka suatu system pendidikan yang mengarah dan dapat mewujudkan cita-cita Pondok Pesantren Ainul Huda dengan tetap mempertahankan citra

pendidikan salaf yang msih dianggap baik dan relefan serta mengadopsi hal-hal baru yang lebih baik (Al Muhadhatu alal Qadims Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah) dengan mendirikan pendidikan klasikal disamping pengajian system bandongan/wetonan, sorogan dan majlis ta’lim.
Saat ini pendidikan yang ada dibawah naungan Pondok Pesantren Ainul Huda adalah RA Miftahussurur, MD Awwaliyah Miftahussurur, PPS Wajar Dikdas tingkat Ula dan SMP Ainul Huda. Sampai saat ini santri-santrinya mulai berdatangan dari daerah-daerah lain diluar kabupaten Situbondo seperti Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Pasuruan dan Madura.

E. Monografi Desa
1. Luas Desa
Pondok Pesantren Ainul Huda merupakan salah satu Pondok Pesantren yang berada di wilayah kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo, tepatnya di dusun Kalirejo yang terletak sekitar 38 km sebelah timur dari jantung kota Situbondo dan sekitar 67 km sebelah barat kota Gandrung Banyuwangi. Kalirejo adalah salah satu dusun yang terdapat di desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih, termasuk eks Kewedanan Asembagus kabupaten Situbondo.
Luas desa Sumberwaru sekitar 27.861 dengan rincian:
a. Perkampungan 4.825 ha
b. Sawah 5.528 ha
c. Perkebunan 3.927 ha
d. Hutan lindung 12.694 ha
e. Lahan kering 683 ha
f. Lain-lain 204 ha

2. Keadaaan Tanah dan Mata Pencaharian
Tanah dusun Kalirejo pada umumnya merupakan tanah yang agak kering. Tanaman yang menjadi penghasilan masyarakat pada musim hujan adalah padi dan jagung. Sementara tanaman yang dapat tumbuh dengan cukup baik adalah tanaman yang mampu bertahan pada lahan yang agak kering seperti kelapa, mangga dan pisang. Namun pada musim kemarau tanaman-tanaman tersebut juga kurang produktif sehingga mengurangi pendapatan masyarakat. Mata pencaharian masyarakat pada umumnya bertani, nelayan beternak sapid an kambing serta sedikit menjadi pedagang kecil. Bahasa sehari-hari yang digunakan mayarakat Kalirejo adalah bahasa Madura.

3. Jumlah Penduduk dan Agama
Jumlah penduduk desa Sumberwaru adalah 17.563 jiwa, dengan rincian 8.643 laki-laki dan 8.920 perempuan dengan 4.389 KK. Penduduk desa Sumberwaru 99,9 % beragama Islam, 0,1 % beragama Kristen dan aliran lain.

4. Pendidikan Masyarakat
Tingkat pendidikan masyarakat desa Sumberwaru masih sangat memprihatinkan, khususnya di Kalirejo. Mereka dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. PT : 4 %
b. SLTA : 11 %
c. SLTP : 23 %
d. SD : 46 %
e. Tidak tamat SD : 16 %
Sedangkan data pendidikan masyarakat Kalirejo sendiri adalah:
• PT : -
• SLTA : 0,1 %
• SLTP : 4 %
• SD : 49 %
• Tidak Tamat SD : 46,9%


F. Bentuk Kegiatan
Untuk menambah kualitas Sumber Daya Manusia, Pondok Pesantren Ainul Huda juga menyelenggarakan pendidikan formal klasikal dan pendidikan non formal. Dalam pelaksanaan pendidikan formal di Pondok Pesantren Ainul Huda tidak jauh berbeda dengan proses belajar mengajar di lembaga formal lain.
Sedangkan pendidikan non formal lebih menekankan pada penguasaan kitab kuning sebagaimana yang terdapat di pesantren-pesantren pada umumnya dengan menggunakan metode wetonan/bandongan, sorogan diskusi, dialog ataupun halaqah. Adapun peserta dari semua bentuk pendidikan tersebut adalah santri mukim dan santri kalong serta para pecinta ilmu pengetahuan dari masyarakat sekitar Pondok Pesantren.
Waktu pelaksanaan pendidikan formal disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sedangkan waktu pengajian kitab kuning dilaksanakan pada pagi hari sesudah shalat Subuh dan malam hari setelah shalat Isya’. Sedangkan diskusi, dialog dan halaqah dilaksanakan malam hari pada jam muthala’ah setelah pengajian marathon (sekitar pukul 20.00-22.00 WIB).

G. Bidang Kegiatan
1. Pendidikan Formal
a. Raudlatul Athfal
Dengan didorong oleh semangat mengejar ketertinggalan dan keterbelakangan dibidang pendidikan, maka pengasuh beserta para pengurus Pondok Pesantren berinisiatif untuk mendirikan lembaga di tingkat anak-anak. Berbekal sebuah keinginan untuk menanamkan nilai-nilai agama untuk membentengi akhlak dan moral agar tidak mengikuti arus budaya yang tidak mendidik dan justru merugikan, maka didirikanlah RA Miftahussurur dan diresmikan pada tanggal 1 Juni 2002 dengan harapan setidak-tidaknya bisa menciptakan anak-anak bangsa yang bermanfaat dapat membangun desanya sendiri kelak yang didasarkan pada nilai-nilai agama dan Pancasila yang telah diterimanya selama belajar di lembaga ini. Lembaga ini resmi mendapat Ijin Operasional dari Departemen Agam pada tanggal 1 Juli 2002 dengan Nomor Statistik Madrasah : 012351215062.

b. Madrasah Diniyah Ula
Untuk menampung keinginan masyarakat yang haus dengan pendidikan keagamaan, pengasuh beserta para pengurus juga mendirikan lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu-ilmu agama yang biasa disebtu Madrasah Diniyah. Madrasah ini berdiri pada tahun 2002 dan mendapatkan pengakuan dari Lembaga Pendidikan Ma’arif yang kemudian diperbaharui dengan Ijin Operasional Departemen Agama Situbondo pada tanggal 27 April 2006 dengan Nomor Piagam Kd.13.12/6/PP.00.7/12/2006 dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) 412351215226. Sampai sekarang Madrasah ini sudah berjalan delapan tahun.

c. PPS Wajar Dikdas Ula
Dalam rangka menunjang program pemerintah dalam pemberantasan buta huruf serta melayani keinginan masyarakat, baik masyarakat sekitar sebagai santri mukim dan santri kalong atau dari daerah lain diluar kabupaten Situbondo sebagai santri mukim yang tidak memiliki ijazah tingkat dasar namun masih memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikannya, maka pada tahun 2005 juga didirikan pendidikan setingkat SD/MI yaitu Pondok Pesantren Salafiyah yang dikenal dengan sebutan PPS Wajar Dikdas Tingkat Ula yang sudah terdaftar dan mendapatkan Ijin Operasional dari Departemen Agama dengan Nomor Piagam Kd.13.12/6/PP.007/942/2005 dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) 512351215111 tertanggal 20 Nopember 2005.

d. SMP Ainul Huda
Sebagai wujud nyata kepedulian Pondok Pesantren terhadap pendidikan masyarakat, maka pada tanggal 21 Juni 2006 didirikan lembaga tingkat menengah yaitu SMP Ainul Huda dengan Ijin Operasional Nomor 421.2/136/431.214.2.2/2007 dan Piagam Nomor 421/244/431.214.2.2/2007 dengan

Nomor Statistik Sekolah (NSS) 20.2.05.23.08.075. Lembaga ini untuk menampung mereka yang ingin melanjutkan pendidikannya ke tingkat menengah sementara terbentur biaya dan lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Di lembaga ini dapat menampung siswa lulusan PPS Wajar Dikdas itu sendiri dan dua Sekolah Dasar Negeri yang ada di sekitar Pondok Pesantren serta santri dari daerah lain lulusan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtida’iyah dan sekolah lain yang sederajat.

e. MA Ainul Huda
Untuk melanjutkan pendidikan bagi para santri di dalam pondok pesantren sendiri atau murid dari luar, maka Pondok Pesantren mendirikan jenjang pendidikan yang berbasis agama yaitu Madrasah Aliyah agar dapat menanamkan agama yang baik sebagai perisai di masa mendatang agar menjadi orang yang cerdas secara pikiran, hati maupun prilaku sehari-hari sebagai tunas harapan bangsa. Madrasah Aliyah Ainul Huda menampung siswa lulusan dari MTs, SMP, PPS Wustha, Paket B dan sekolah lain yang sederajat yang diakui pemerintah baik dari dalam Pondok Pesantren Ainul Huda sendiri maupun lulusan dari luar Pondok Pesantren.

2. Pendidikan Non Formal
Proses belajar mengajar pada pendidikan non formal yang disebut juga pengajian di Pondok Pesantren adalah sebagaimana yang biasa dilakukan di Pondok Pesantren pada umumnya, yaitu pengajian system wetonan/bandongan, sorogan, diskusi, dialog dan halaqah serta system lain yang dirasa banyak menunjang.
Adapun konsentrasi kitab yang diajarkan di Pondok Pesantren Ainul Huda adalah:

MUHAFADHAH WETONAN/BANDONGAN SOROGAN
1. Asasul Muttaqin
2. Amtsilatut Tashrif
3. Matan Jurmiyah
4. Nadham Maqshud
5. Nadham Imrithy
6. Nadham Alfiyah
7. Aqidatul Awam 1. Kajian Amtsilatut Tashrif
2. Durratut Thalibin
3. Dliyafatul Mubtadi’in
4. Mirqatul Ulum
5. Jurmiyah
6. Kailany
7. Kafrawy
8. Kawakib
9. Mutammimah
10. Sullam Munajah
11. Ta’limul Muta’allim
12. Kasyifatus Saja
13. Sullam Taufiq
14. Fathul Qarib
15. Fathul Mu’in
16. Nurudh Dhalam
17. Kifayatul Awam
18. Minahus Saniyah
19. Daqaiqul Akhbar
20. Ushfuriyah
21. Dardir
22. Nashaihul Ibad
23. Irsyadul Ibad
24. Asybah wan Nadhair
25. Bidayatul Hidayah
26. Mukhtashar Ihya’
27. Tafsir Yasin
28. Tafsir Jalalain
29. Tafsir Al Miqbas
30. Manhalul Lathif
31. Bulughul Maram 1. Jurumiyah
2. Kailany
3. Sullam Munajah
4. Sullam Taufiq
5. Fathul Qarib
6. Riyadlul Badi’ah
7. Fathul Mu’in

3. Majlis Ta’lim
Majlis ta’lim di Pondok Pesantren Ainul Huda dilaksanakan seminggu sekali setiap malam Selasa dengan peserta masyarakat sekitar.

4. Keterampilan
Bidang keterampilan yang dapat dilaksanakan di Pondok Pesantren Ainul Huda sementara ini adalah keterampilan menjahit.

5. Pengembangan Bakat
Pengembangan bakat yang sudah berjalan di Pondok Pesantren Ainul Huda antara lain adalah:
 Tahsinul Qira’ah
 Dekorasi
 Kaligrafi/Tahsinul Khath
 Seni Hadrah al Banjari

6. Bimbingan
Bimbingan yang dilakukan di Pondok Pesantren Ainul Huda adalah:
 Manasik Haji
 Tajhizul Mayyit

7. Kursus
Kursus yang dilaksanakan adalah:
 Computer
 Menjahit

H. Data Santri
Santri yang ada di Pondok Pesantren Ainul Huda terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Santri Mukim, yaitu santri yang menetap dan berasrama di Pondok Pesantren Ainul Huda, baik dari daerah sekitar atau daerah lain diluar kabupaten Situbondo.

Santri Jumlah Asal Daerah
Putra 161 Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Sumenep
Putri 112 Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Sumenep
Jumlah 273 Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Sumenep

2. Santri Kalong, yaitu santri yang datang pada waktu malam dan pulang diwaktu pagi yang terdiri dari putra-putri tetangga sekitar.

Santri Jumlah Asal Daerah
Putra 28 Situbondo
Putri 23 Situbondo
Jumlah 51 Situbondo

Jumlah total santri

Santri Jumlah Asal Daerah
Putra 189 Situbondo
Putri 135 Situbondo
Jumlah 324 Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Sumenep

I. Jumlah Tenaga Pengajar

Formal Non Formal
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
29 17 46 7 4 11
Jumlah 75


J. Data Fasilitas Pesantren
1. Ruangan

No Jenis Ruangan Ada Tidak Ada Jml Ruang Kondisi
Baik Layak Rusak Ringan Rusak Berat
1 Kantor Pesantren x
2 Asrama Putra x 6 1 3 2
3 Asrama Putri x 4 2 2
4 Mushalla Putra x 1 1
5 Mushalla Putri x 1 1
6 Dapur Santri Putra x 1 1
7 Dapur Santri Putri x
8 Kamar Mandi/WC Putra x 4 2 2
9 Kamar Mandi/WC Putri x 3 2 1
10 Wisma Tamu x
11 Gudang x
12 Perpustakaan x
13 Bangsal Kendaraan x

1. Infrastruktur

No Infrastruktur Ada Tidak Ada Jml (mtr) Kondisi
Baik Layak Rusak Ringan Rusak Berat
1 Pagar Permanen x 300 x
2 Pagar Depan x 70 x
3 Pagar Samping Kanan x 90 x
4 Pagar Samping Kiri x 90 x
5 Pagar Belakang x 80 x
6 Tembok Penahan x
7 Tempat Sampah Permanen x
8 Saluran Primer x 50 x
9 Saluran Keliling x
10 Gorong-gorong x
11 Tempat Parkir x
12 Lapangan Olahraga x


2. Alat-alat Mesin dan Elektronik

No Alat-alat Ada Tidak Ada Jml alat Kondisi
Baik Layak Rusak Ringan Rusak Berat
1 Mesin Ketik x
2 Computer x 1 1
3 Warles x
4 Megaphone x
5 Soundsistem x 2 1 1
6 Dispenser x
7 Kipas Angin x 2 1 1

K. Sumber Dana Operasional Pesantren
Sumber Dana Operasinal Pesantren berasal dari:
1. Pribadi Pengasuh
2. Sumbangan Wali Santri, Alumni dan Simpatisan
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat

L. Target Pesantren
Target yang ingin dicapai oleh Pondok Pesantren antara lain:
 Terciptanya santri berakhlakul karimah yang berkualitas
 Terwujudnya pioneer bangsa yang berbudi luhur berhati ikhlas
 Terwujudnya alumni yang siap pakai dimanapun berada
 Terwujudnya alumni yang giat berjuang tanpa pamrih demi agama, bangsa, dan Negara serta nama baik almamater

M. Penutup
Demikian profil ondok Pesantren Ainul Huda dusun Kalirejo desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo propinsi Jawa Timur.





Wassalam
Pengasuh

Selengkapnya...

AD/ART DAN PEDOMAN SANTRI PP AINUL HUDA

AD/ART Pondok Pesantren Ainul Huda adalah pedoman dasar dalam pengelolaan Pondok Pesantren dan operasional lembaga yang berada dibawah naungannya.
Pedoman Santri adalah sejumlah peraraturan dan ketentuan yang berlaku terhadap semua santri yang berdomisili didalam komplek Pondok Pesantren Ainul Huda


ANGGARAN DASAR (AD)
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO

Bismillahirrahmanirrahim

MUQADDIMAH

Rasulullah SAW telah membawa agama Islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin (Rahmat bagi alam) dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir batin di dunia dan akhirat.
Pondok Pesantren selain sebagai lembaga pendidikan dan dakwah untuk melanjutkan misi Rasulullah , juga berperan sebagai lembaga perjua-ngan dan pengabdian serta layanan masyarakat yang banyak memberikan sumbangan untuk pembangunan bangsa, perlu diperta-hankan dan dilestarikan keberadaannya selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam rangka membentuk insan muslim yang beriman, bertakwa, berilmu, beramal, ikhlas dan berakhlakul karimah.
Pondok Pesantren terbukti telah diterima oleh masya-rakat Indonesia sebagai pengayom dan rujukan dari setiap keperluan, umumnya menyangkut kemaslahatan umat, khususnya pada dimensi nilai, moral dan spiritual.
Oleh karena itu Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Ainul Huda Kalirejo Situbondo merasa terpanggil untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan dalam upaya mewu-judkan peran, fungsi dan cita-cita dimaksud.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren Ainul Huda sebagai berikut:


ANGGARAN DASAR (AD)
PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO BANYUPUTIH SITUBONDO JAWA TIMUR

Pasal 1
Nama, Tempat dan Kedudukan

1. Pondok Pesantren ini bernama “Ainul Huda”, berdiri pada tahun 1405 H bertepatan dengan tahun 1984 M dan diresmikan pada tahun 1423 H bertepatan dengan tahun 2002 M
2. Pondok Pesantren ini bertempat dan berkedu-dukan di dusun Kalirejo desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo propinsi Jawa Timur

Pasal 2
Aqidah

Pondok Pesantren ini beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dibangun oleh Abu Hasan Ali bin Ismail al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi dengan mengikuti salah satu madzhab fiqh yang empat, yaitu Maliki, Hanafi, Syafi’i atau Hanbali.

Pasal 3
Visi, Misi dan Tujuan

a. Visi Pesantren adalah melahirkan generasi mukmin yang cerdas, berakhlakul karimah, terampil dan ikhlas.
b. Misi Pesantren adalah:
1. Menanamkan jiwa tauhid untuk menjadi perisai yang kokoh dalam setiap kondisi
2. Menanamkan sikap akhlakul karimah berda-sarkan tuntunan syari’at Islam
3. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal untuk menambah ilmu dan wawasan santri serta masyarakat sekitar
4. Menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan sebagai wahana pendidikan spiritual santri dalam kehidupan sehari-hari
5. Memberikan bimbingan keterampilan sebagai keahlian individu
6. Menyuburkan jiwa pahlawan dengan semangat juang tanpa pamrih
c. Tujuan Pesantren adalah mencetak manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu, beramal, berakhla-kul karimah dan berhati ikhlas

Pasal 4
Lambang

a. 2 batu pondasi melambangkan pondasi tauhid mengikuti madzhab Al Asy’ari dan Al Maturidi
b. Kitab melambangkan kitab pedoman yaitu Al Qur’an Al Karim
c. Pena obor melambangkan ilmu pengetahuan yang menyinari alam
d. Bintang :
1. Satu besar melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa agama Islam
2. 4 di kanan melambangkan empat sahabat Nabi (Khulafaur Rasyidin)
3. 4 di kiri melambangkan empat madzhab fiqh (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali)
4. Jumlah 9 melambangkan Wali Songo
e. Garis tepi melambangkan ke-Maha Kuasaan Allah SWT
f. Warna hijau melambangkan Pesantren adalah lahan subur untuk menanamkan nilai-nilai Islam


Pasal 5
Kegiatan Pesantren

a. Bidang Pendidikan yang sudah berjalan:
1. Pendidikan Formal:
a) Raudlatul Athfal Miftahussurur (RA MIFASS)
b) Madrasah Diniyah Miftahussurur (MD MIFASS)
c) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ainul Huda
d) Madrasah Aliyah (MA) Ainul Huda
2. Pendidikan Nonformal:
a) Kajian kitab kuning
b) Kursus-kursus
c) Pelatihan-pelatihan
b. Bidang Dakwah:
1. Menyelenggarakan pengajian/kuliah umum dengan melaksanakan amar makruf nahi munkar
2. Memberikan penyuluhan/bimbingan keaga-maan kepada masyarakat
c. Bidang layanan mayarakat:
1. Mengusahakan perbaikan sarana ibadah, panti asuhan, balai kesehatan, pembinaan lingkungan hidup dan usaha sosial lainnya
2. Mengusahakan Lembaga Ekonomi Pesantren dan Masyarakat

Pasal 6
Santri

a. Setiap orang yang menyatakan menjadi santri dan sanggup mematuhi anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta memenuhi syarat-syarat administrasi
b. Prosedur pendaftaran dan pemberhentian sebagai santri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 7
Kepengurusan

a. Pesantren dipimpin oleh seorang pengasuh
b. Dalam menjalankan tugas, pengasuh dibantu oleh wakil pengasuh
c. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pengasuh dibantu oleh pengurus

Pasal 8
Struktur Pengurus

a. Pengurus pesantren terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang
b. Pengurus Harian terdiri atas ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara
c. Pengurus Harian, sesuai kebutuhan dapat ditambah anggota pleno
d. Bidang dipimpin oleh kepala bidang
e. Susunan bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 9
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

a. Pengurus pesantren diangkat dan diberhentikan oleh pengasuh
b. Jabatan struktural dibawah bidang dibentuk oleh kepala bidang yang bersangkutan sesuai kebutuhan atas persetujuan pengasuh

Pasal 10
Macam-macam Rapat

a. Rapat-rapat didalam pesantren terdiri atas:
1. Rapat pengurus lengkap
2. Rapat pengurus harian
3. Rapat bidang
4. Rapat koordinasi
b. Tata cara dan ketentuan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Keuangan

a. Keuangan pesantren diperoleh dari:
1. Pribadi pengasuh
2. Pengembangan usaha pesantren
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
b. Pengelolaan keuangan pesantren diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
Perubahan

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputussan rapat pengurus lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus lengkap dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dengan persetujuan pengasuh

Pasal 13
Penutup

a. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
b. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Kalirejo
Pada Tanggal : 10 Oktober 2009 M
: 21 Syawal 1430 H
Pimpinan/Pengasuh


KH. Zaini Ishaq



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO

BAB I
KETENTUAN
KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN SANTRI

Pasal 1
Ketentuan Umum

Yang dimaksud:
a. Pengasuh pesantren adalah pimpinan tertinggi pondok pesantren
b. Pengurus pesantren adalah pengurus harian dan kepala bidang
c. Santri adalah setiap orang yang terdaftar sebagai santri dan bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentuakan oleh pengasuh

Pasal 2
Pendaftaran Sebagai Santri

Tata cara pendaftaran sebagai santri:
1. Calon santri diantarkan oleh orang tua/walinya atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/walinya untuk diserahkan kepada pengasuh pesantren
2. Calon santri tidak berstatus sebagai santri pondok pesantren lain
3. Calon santri bebas dari berbagai daerah di Indonesia atau manca Negara yang beragama Islam atau hendak masuk Islam


Pasal 3
Kewajiban Santri

Kewajiban santri adalah:
a. Kewajiban Bersama
1. Kewajiban bersama bagi santri putra adalah:
a) Tarhim
b) Membaca Shalawat sebelum Subuh
c) Membaca Surah Yasin dan Waqi’ah setelah Shalat Subuh
d) Membaca Ratibul Haddad setelah Shalat Ashar
e) Membaca tahlil, Barzanji dan khithabah setiap malam Jum’at
f) Membaca tahlil dan qasidah Munfarijah setiap malam setelah shalat Isya’
g) Membaca kitab Asasul Muttaqin setiap malam Kamis
h) Menjaga kebersihan pesantren
i) Membaca Istighatsah Kubro setiap malam Jum’at legi

2. Kewajiban bersama bagi santri putri adalah:
a) Membaca Shalawat sebelum Subuh
b) Membaca Istighatsah setelah shalat Subuh selain hari Selasa dan jum’at
c) Membaca Surah Yasin dan Waqi’ah setelah shalat Subuh setiap hari Selasa dan Jum’at
d) Menjaga kebersihan pesantren

b. Kewajiban Perorangan
Setiap santri putra dan putri mempunyai kewajiban:
1. Bertempat tinggal di asrama dalam komplek pesantren atau asrama lain yang ditentukan oleh pengasuh
2. Mengutamakan kewajiban-kewajiban agama
3. Shalat Jama’ah
4. Mematuhi peraturan pesantren
5. Mejaga kebersihan
6. Mengikuti pengajian
7. Rajin masuk Madrasah atau Sekolah bagi yang menempuh pendidikan formal
8. Sopan santun terhadap siapapun
9. Menjaga nama baik pesantren
10. Menghadiri ceramah, kursus, pelatihan, penga-jian, dan lain-lain majelis yang ditentukan oleh pengasuh/pengurus

Pasal 4
Hak-hak Santri

Setiap santri mempunyai hak:
a. Menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pesantren
b. Mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan pendidikan
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan oleh pesantren
d. Mengeluarkan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan dengan berakhlaqul karimah
e. Mengadaan pembelaan atas keputusan terha-dap dirinya dengan cara yang baik dan sopan

Pasal 5
Gugurnya Hak Santri

a. Santri dinyatakan gugur haknya karena berhenti:
1. Atas permintaan orang tua/wali
2. Diberhentikan oleh pesantren setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan pondok pesantren setelah melalui tahapan pembinaan

b. Tata cara berhenti:
1. Tidak mempunyai tanggungan apapun kepada yayasan, lembaga, santri lain, tetangga, atau pihak lain
2. Dipamitkan oleh orang tua/wali atau orang yang diberi kuasa oleh orang tua/ wali

Pasal 6
Larangan-larangan Santri

a. Melanggar larangan-larangan agama
b. Melanggar AD/ART dan peraturan pondok pesantren
c. Membawa, menyimpan dan menggunakan hand phone tanpa izin pengasuh/pengurus
d. Menggunakan listrik untuk kepentingan pribadi tanpa izin pengasuh/pengurus
e. Kerasan diluar komplek pesantren
f. Bepergian melewati batas santri tanpa izin pengasuh atau yang mewakilinya
g. Melihat pertunjukan yang mengandung maksiat
h. Melakukan hal-hal yang merusak tatanan, seperti:
1. Merusak barang orang lain
2. Merusak lingkungan
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
4. Dan lain-lain yang dipandang menodai etika dan kehormatan

BAB II
PENGURUS PESANTREN

Pasal 1
Struktur Pengurus

Pengurus pesantren terdiri dari:
a. Pengurus Harian dan Kepala Bidang
b. Bidang dibentuk menurut kebutuhan berdasarkan keputusan rapat pengurus lengkap

Pasal 2
Pengurus Harian

a. Pengurus harian terdiri atas ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa anggota
b. Pengurus harian disesuaikan menurut kebutuhan yang pembentukannya berdasarkan keputusan pengasuh
c. Pengurus harian merupakan inti dari pengurus pesantren
d. Pengurus harian sebagai pelaksana tertinggi dalam pesantren merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian pesantren dan pelaksana keputusan-keputusan rapat pengurus yang bertanggungjawab kepada pengasuh

Pasal 3
Bidang

a. Bidang dipimpin oleh seorang kepala bidang dan bertanggungjawab kepada pengurus harian
b. Bidang merupakan pelaksana kebijakan pengurus harian dibentuk berdasarkan kebutuhan

Pasal 4
Tugas dan Kewajiban Pengurus

a. Pengurus harian mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan pesantren
2. Memberikan petunjuk, membimbing, dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah
3. Melakukan pengawasan terhadap semua perangkat pesantren
4. Membatalkan setiap keputusan rapat suatu perangkat pesantren yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam atau pesantren
5. Membentuk tim-tim kerja sesuai dengan kebutuhan
b. Kepala bidang mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Melaksanakan program organisasi
2. Membimbing, mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan semua perangkat pesantren yang ada di bawahnya

Pasal 5
Hak Pengurus

Pengurus berhak:
a. Membuat kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan pengurus pesantren yang lebih tinggi tingkatannya
b. Memberikan saran/koreksi kepada pengurus setingkat dan atau di atasnya dengan sebaik-baiknya

Pasal 6
Syarat Menjadi Pengurus

a. Untuk menjadi kepala bidang, seorang calon harus berkelakuan baik serta dipandang mampu atau ditunjuk oleh pengasuh
b. Memiliki komitmen untuk mengembangkan pesantren


Pasal 7
Pengesahan Pengurus

a. Susunan pengurus ditetapkan oleh pengasuh
b. Kepala bidang disahkan atas hasil rapat pengurus

Pasal 8
Masa Jabatan

Masa jabatan untuk:
a. Pengurus harian selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatan berikutnya
b. Kepala bidang selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dua kali masa jabatannya

BAB III
R A P A T

Pasal 1
Macam-macam Rapat

Rapat-rapat didalam pesantren terdiri dari:
a. Rapat pengurus lengkap
b. Rapat pengurus harian
c. Rapat bidang
d. Rapat koordinasi

Pasal 2
Rapat Pengurus Lengkap

a. Rapat pengurus lengkap merupakan forum permusyawaratan tertinggi
b. Rapat pengurus lengkap dihadiri pengurus harian dan kepala bidang serta anggota
c. Rapat pengurus lengkap dapat juga diselengga-rakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah kepala bidang
d. Rapat pengurus lengkap dapat mengubah AD/ART atas persetujuan pengasuh
e. Rapat pengurus lengkap adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah rapat pengurus lengkap
f. Rapat pengurus lengkap dipimpin oleh ketua pengurus harian
g. Demi kelancaran penyelenggaraan rapat berikutnya, rapat pengurus lengkap dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kapada rapat tersebut

Pasal 3
Rapat Pengurus Harian

a. Rapat pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian dan anggota
b. Rapat pengurus harian dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah pengurus harian
c. Rapat pengurus harian adalah sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus harian
d. Rapat pengurus harian dipimpin oleh ketua pengurus harian
e. Rapat pengurus harian dapat membentuk panitia penyelenggara yang bertanggungjawab kepada pengurus harian

Pasal 4
Rapat Bidang

a. Rapat bidang adalah forum permusyawaratan di tingkat bidang dan dihadiri kepala bidang dan angota-anggota
b. Rapat bidang diselenggarakan 2 bulan sekali atau atas permintaan sekurang-kurangnya lebih separuh dari jumlah kepala bagian
c. Rapat bidang membicarakan pertanggung jawaban masing-masing anggota
d. Rapat bidang membahas pelaksanaan keputusan-keputusan dan mengkaji perkembangan pesantren serta peranan masing-masing kepala bidang dan atau anggota
e. Rapat bidang dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah kepala bidang dan anggota

Pasal 5
Rapat Anggota

a. Rapat anggota adalah forum permusyawaratan di tingkat anggota dan diselenggarakan sedikit-dikitnya tiga bulan sekali
b. Rapat anggota menyusun dan mengevaluasi program kerja
c. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota

Pasal 6
Rapat Koordinasi

a. Rapat koordinasi dipimpin oleh pengasuh yang dihadiri oleh pengurus harian, kepala bidang, anggota, badan otonom, dan pihak-pihak terkait
b. Rapat antar sektor dipimpin oleh kepala bidang dengan melibatkan pihak lain yang terkait


BAB IV
KEUANGAN DAN ASRAMA

Pasal 1
Pengelolaan dan Laporan Keuangan

a. Setiap tahun pelajaran, pengurus pesantren wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren
b. Keuangan pesantren diperoleh dari:
1. Pribadi pengasuh
2. Hasil pengembangan usaha pesantren
3. Sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal
c. Pembelanjaan digunakan untuk:
1. Kegiatan pesantren yang besarnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren
2. Keperluan yang langsung ditangani oleh pengasuh atau keperluan lain atas izin pengasuh
d. Pengurus harian menyampaikan laporan pertang-gungjawaban keuangan kepada rapat pengurus lengkap

Pasal 2
A s r a m a

a. Asrama terdiri dari asrama putra dan putrid
b. Struktur asrama terdiri dari kamar-kamar dan dipimpin kepala kamar
c. Kepala kamar membina beberapa orang santri


BAB V
PENUTUP

a. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh pengurus
b. Anggaran Rumah Tangga ini akan dilakukan perubahan apabila ternyata terdapat kekeliruan
c. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan di : Kalirejo
Pada Tanggal : 10 Oktober 2009 M
: 21 Syawal 1430 H
Pimpinan/Pengasuh


KH. Zaini Ishaq

PERATURAN DASAR
PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO

A. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Santri wajib taat kepada pengasuh dan peraturan pesantren
2. Santri wajib menetap didalam komplek pesantren
3. Santri wajib belajar atau mengajar di madrasah atau sekolah
4. Santri wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan oleh pesantren
5. Santri wajib menjaga kesopanan, kebersihan, kerapian dan ketertiban didalam maupun diluar komplek pesantren
6. Santri wajib shalat jama’ah dan mengikuti pengajian yang sesuai dengan tingkat pendidikannya
7. Santri wajib menghadiri dan mengikuti pengajian umum atau pengarahan yang diadakan oleh pengasuh/pengurus pesantren
8. Santri wajib membantu pengasuh didalam:
a. Membangun, memelihara dan memperbaiki bangunan serta alat-alat pesantren
b. Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban
9. Santri wajib ijin kepada pengasuh apabila akan pulang atau bepergian baik bermalam atau tidak bermalam
10. Ketua kamar wajib melaksanakan tugasnya dan mengadakan rapat di kamar masing-masing paling lambat satu bulan sekali
11. Santri yang akan berhenti harus pamit langsung kepada pengasuh disertai orang tua/walinya

B. LARANGAN-LARANGAN

1. Santri dilarang melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan atau dilarang oleh pesantren
2. Santri dilarang makan dan minum diluar komplek pesantren
3. Santri dilarang melakukan permainan yang dilarang oleh pesantren
4. Santri dilarang keluar malam dari pukul 22.00 s/d 04.00 selain untuk kepentingan ibadah atau udzur syar’i
5. Santri putra dilarang berambut gondrong atau tidak sesuai dengan pandangan pesantren
6. Santri dilarang mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan nama pimpinan dan atau pesantren
7. Santri dilarang mencari keuntungan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslcihat
8. Santri dilarang memasak di serambi kamar
9. Santri dilarang menyalahgunakan hak milik pesantren untuk kepentingan pribadi
10. Santri dilarang menghina dan memukul orang lain secara melawan hukum
11. Santri dilarang tidur diluar komplek pesantren baik siang maupun malam
12. Santri dilarang mandi di jeding tetangga tanpa ijin pengasuh pesantren
13. Santri dilarang memiliki, menyimpan barang yang dilarang oleh pemerintah dan atau pesantren
14. Santri putri dilarang membawa, menyim-pan, memakai perhiasan emas dan sejenis-nya, kecuali anting-anting
15. Santri dilarang berhubungan dengan siapa saja yang dinyatakan tidak membantu ketertiban pesantren


Ditetapkan : di Kalirejo
Pada tanggal : 11 Oktober 2009
: 22 Syawal 1430 H
Pengasuh pesantren,


KH. Zaini Ishaq

PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO
NOMOR : 17/1602/PP.AH/A.1/K.F/X/2009
TENTANG
PERATURAN PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO

PENGASUH PONDOK PESANTREN AINUL HUDA:

Menimbang










Mengingat



Memperhatikan :










:



:


Bahwa sesuai dengan tujuan Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo untuk melahir-kan generasi mukmin yang cerdas, berakhlakul karimah, terampil dan ikhlas, maka dipan-dang perlu menetapkan Peratu-ran Pondok Pesantren yang mengatur hak dan kewajiban santri Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo
Pentingnya diterbitkan Buku Pedoman Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo
Hasil rapat-rapat pengurus yang membahas tentang Peraturan Pondok Pesantren

MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO

BAB I
PERATURAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan pondok pesantren ini yang dimaksud dengan:

a. Pesantren

b. Pengasuh


c. Pengurus


d. Santri :

:


:


: adalah Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo
adalah Ketua Yayasan Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo
adalah badan pelaksana yang komposisi dan personalianya telah diatur dan ditunjuk oleh pengasuh
adalah setiap orang yang telah terdaftar sebagai santri dan menetap didalam komplek pesantren

Pasal 2
Tidak ada sesuatu perbuatan yang dapat/boleh dihukum kecuali perbuatan yang melanggar ketentuan didalam peraturan ini

Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi setiap santri yang didalam/diluar pesantren melakukan perbuatan yang dapat/boleh dihukum


Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini berlaku bagi setiap santri yang masih berstatus santri Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo

BAB II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Pasal 5
a. Santri wajib patuh kepada pengasuh dan kebijakan pengurus (Sank. Ps. 48b)
b. Santri wajib memenuhi panggilan pengurus (Sank. Ps. 49)
c. Santri wajib menetap didalam komplek pesantren (Sank. Ps. 38g)

Pasal 6
a. Santri wajib melaksanakan shalat jama’ah (Sank. Ps. 45a)
b. Santri wajib mengikuti wirid dan dzikir setelah shalat jama’ah (Sank. Ps. 45b)
c. Santri wajib menjaga kesopanan dan nama baik pesantren (Sank. Ps. 44a)
d. Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian (Sank. Ps. 44b)
e. Santri wajib berpakaian yang sesuai dengan kepribadian pesantren (Sank. Ps. 44o)

Pasal 7
a. Santri wajib belajar atau mengajar di madrasah atau sekolah (Sank. Ps. 39b)
b. Santri wajib muthalaah pada waktu yang diatur oleh pengurus (Sank. Ps. 45c)
Pasal 8
a. Santri wajib mengikuti pengajian Al Qur’an dan Kitab sesuai kemampuannya di tempat pengajian (Sank. Ps. 45d)
b. Santri wajib menghadiri tempat pengajian umum/pengarahan yang diadakan oleh pengurus (Sank. Ps. 45e)

Pasal 9
a. Santri wajib membaca tarhim, membantu kontrol keamanan dan menyapu halaman (Sank. Ps. 50a)
b. Santri wajib membaca ratibul haddat, barzanji, istighatsah dan burdah yang waktunya diatur oleh pengurus (Sank. Ps. 44c)

Pasal 10
a. Santri wajib membantu pengasuh dalam membangun, memperbaiki, memelihara gedung atau bangunan dan peralatan milik pesantren (Sank. Ps. 50b)
b. Santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh pengurus (Sank. Ps. 50c)

Pasal 11
a. Santri yang keluar dari komplek pesantren sejauh lebih dari 1 km. atau bermalam diluar komplek pesantren harus membawa surat keterangan dari pengurus (Sank. Ps. 44r)
b. Santri yang pulang harus membawa surat ijin dari pesantren (Sank. Ps. 44f). Bagi santri putri harus dijemput oleh orang tua atau walinya atau orang yang mendapat mandat atau diantar oleh orang yang ditugasi pengurus (Sank. Ps. 38j)
c. Santri wajib menyerahkan sendiri surat ijinnya kepada pengasuh atau pengurus dan sudah berada didalam komplek pesantren sebelum habis masa berlakunya, kecuali bagi yang berhalangan , terlambat dan dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Dokter setempat (Sank. Ps. 44p)
d. Santri yang akan berhenti harus pamit langsung kepada pengasuh disertai orang tua/walinya (Sank. Ps. 39a)

Pasal 12
a. Ketua kamar wajib mendaftarkan calon santri yang menetap di kamarnya kepada pengurus selambat-lambatnya 3x24 jam (Sank. Ps. 44g)
b. Ketua kamar wajib melaksanakan tugas-tugasnya (Sank. Ps. 40a)
c. Ketua kamar dan kepala daerah wajib hadir dalam rapat yang diadakan oleh pengurus (Sank. Ps. 40e)
d. Petugas pesantren wajib melaksanakan tugasnya (Sank. Ps. 40b)


BAB III
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 13
Santri dilarang berada diluar madrasah atau sekolah pada jam efektif (Sank. Ps. 44c)

Pasal 14
a. Santri dilarang memasak didalam atau di sekitar kamarnya (Sank. Ps. 46a)
b. Santri dilarang makan/minum di warung atau tempat lain diluar komplek pesantren (Sank. Ps. 45f)
c. Santri dilarang kost makan atau numpang mandi diluar batas dan tempat yang telah ditentukan pengurus (Sank. Ps. 43c)
d. Santri dilarang memasak atau tidur diluar komplek pesantren (Sank. Ps. 44h)

Pasal 15
a. Santri dilarang israf, berlebih-lebihan dalam menggunakan air, membelanjakan bekalnya atau membeli barang yang kurang bermanfaat (Sank. Ps. 45g)
b. Santri dilarang menitipkan hak miliknya kepada orang lain diluar komplek pesantren tanpa ijin pengasuh/pengurus (Sank. Ps. 45h)

Pasal 16
a. Santri dilarang mencuri atau mengambil hak milik orang lain, baik didalam atau diluar komplek pesantren (Sank. Ps. 38a)
b. Santri dilarang mengghashab hak milik orang lain (Sank. Ps. 44l)
c. Santri dilarang menyalahgunakan hak milik pesantren untuk kepentingan pribadi (Sank. Ps. 44m)
d. Santri dilarang menjadi anggota organisasi terlarang (Sank. Ps. 39c)

Pasal 17
a. Santri dilarang berkata kotor, keji, mencaci maki dan atau menghina orang lain baik dengan lisan, tulisan atau perbuatan (Sank. Ps. 45i)
b. Santri dilarang ramai, berteriak-teriak yang dapat mengganggu ketenangan umum (Sank. Ps. 45j)
c. Santri dilarang membunyikan tape recorder atau sejenisnya tanpa ijin pengurus (Sank. Ps. 41a)
d. Santri dilarang membawa/memiliki tape recorder yang ukurannya melebihi batas yang telah ditentukan oleh pesantren (Sank. Ps. 41b)
e. Santri dilarang membunyikan alat-alat elektronik pada jam efektif yang dapat mengganggu ketenengan belajar (Sank. Ps. 41c)
f. Santri dilarang membawa, menyimpan, memiliki hand phone tanpa ijin pengurus (Sank. Ps. 41d)

Pasal 18
a. Santri dilarang memukul, bertengkar atau bermusu-han sesama santri atau orang lain (Sank. Ps. 38b)
b. Santri dilarang menghina, melawan dan memukul petugas pesantren yang sedang melaksanakan tugasnya (Sank. Ps. 38f)

Pasal 19
a. Santri putra dilarang berambut panjang dan atau tidak sesuai dengan pandangan pesantren (Sank. Ps. 43a)
b. Santri putri dilarang membawa, memakai atau menyimpan barang perhiasan emas dan sejenis-nya kecuali anting-anting (Sank. Ps. 41e)
c. Santri dilarang memakai kendaraan orang lain tanpa ijin pemiliknya (Sank. Ps. 44i)
d. Santri dilarang mengganggu atau mengerumuni kendaraan orang lain (Sank. Ps. 45k)
e. Santri dilarang naik kendaraan didalam komplek pesantren (Sank. Ps. 45l)

Pasal 20
Santri dilarang berada diluar komplek pesantren pada waktu antara pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 kecuali untuk kepentingan ibadah atau udzur syar’i (Sank. Ps. 44j)

Pasal 21
a. Santri dilarang menghadiri atau menyaksikan pertun-jukan yang dilarang oleh pesantren (Sank. Ps. 44k)
b. Santri dilarang membeli, membawa, menyimpan, melihat, dan membaca bacaan atau gambar porno menurut pandangan pesantren (Sank. Ps. 45m)
c. Santri dilarang minum, memiliki, menyimpan minuman keras dan semisalnya (Sank. Ps. 38i)

Pasal 22
a. Santri dilarang bertemu dengan lawan jenis kecuali di tempat dan waktu yang ditentukan serta mendapat ijin pengurus (Sank. Ps. 44q)
b. Santri dilarang bergaul secara bebas dengan orang lain diluar komplek pesantren (Sank. Ps. 38k)
c. Santri dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan didalam atau diluar komplek pesantren (Sank. Ps. 38c)
d. Santri dilarang mandi di jeding tetangga tanpa ijin pengasuh/pengurus (Sank. Ps. 44e)
e. Santri dilarang membantu, melindungi orang yang melakukan pelanggaran (Sank. Ps. 43b)

Pasal 23
a. Santri dilarang berjudi atau bermain permainan yang dapat disamakan dengan judi (Sank. Ps. 38d)
b. Santri dilarang bermain permainan yang dilarang oleh pesantren (Sank. Ps. 42)

Pasal 24
a. Santri dilarang berjual beli barang illegal didalam atau diluar komplek pesantren (Sank. Ps. 46b)
b. Santri dilarang berjualan didalam komplek pesantren tanpa ijin pengurus (Sank. Ps. 46c)

Pasal 25
a. Santri dilarang mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama pengasuh dan atau pengurus (Sank. Ps. 38e)
b. Santri dilarang mencari keuntungan baik untuk diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu atau dengan tipu muslihat (Sank. Ps. 38h)


Pasal 26
Santri dilarang memiliki, menggunakan, menyimpan senjata api, senjata tajam, dan jenis lainnya yang dilarang pemerintah dan atau pesantren (Sank. Ps. 46d)

Pasal 27
Santri yang bepergian atau pulang dilarang melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh pengurus (Sank. Ps. 47)

Pasal 28
a. Ketua kamar dilarang menerima anggota baru tanpa ijin pengasuh/pengurus (Sank. Ps. 48a)
b. Ketua kamar dilarang menolak pelimpahan anggota baru yang ditetapkan oleh pengasuh/ pengurus (Sank. Ps. 40d)

Pasal 29
Kepala kamar dilarang meninggalkan kamarnya dalam masa lebih dari tujuh hari tanpa ijin pengasuh (Sank. Ps. 40c)

Pasal 30
Ketua kamar dilarang menggunakan kamarnya sebagai tempat menginap tamu tak dikenal tanpa ijin pengasuh/pengurus (Sank. Ps. 40g)

Pasal 31
Petugas pesantren dilarang menyalahgunakan wewe-nangnya (Sank. Ps. 40f)

Pasal 32
a. Santri dilarang menyalahgunakan surat ijin yang dikeluarkan pesantren (Sank. Ps. 44n)
b. Santri dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang dinyatakan tidak membantu ketertiban pesantren (Sank. Ps. 48c)



BAB IV
HUKUMAN-HUKUMAN

Pasal 33
Jenis-jenis Hukuman
a. Hukuman Berat
1. Diserahkan kepada orang tuanya/walinya
2. Dicabut suatu haknya
b. Hukuman Ringan
1. Kerja
2. Didenda
3. Dicukur
4. Disita suatu barangnya
5. Menurut keputusan pengasuh/pengurus
6. Membaca Al Qur’an, istighfar, dzikir

Pasal 34
Semua jenis hukuman berat dilaksanakan oleh pengasuh dan semua hukuman ringan dilaksanakan oleh pengurus

Pasal 35
Hukuman kerja ialah mengerjakan pekerjaan yang bermanfaat bagi pesantren



Pasal 36
Hukuman denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)

Pasal 37
Bebas dari semua jenis hukuman ringan apabila terhukum telah membayar denda yang telah ditentukan menurut keputusan pengurus, kecuali hukuman berat berupa diserahkan kembali kepada orang tua/walinya



BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 38
Dihukum dengan hukuman diserahkan kembali kepada orang tua/walinya setiap santri yang:
a. Mencuri atau mengambil hak orang lain dengan cara tidak sah baik didalam maupun diluar pesantren (Ps. 16a)
b. Memukul, bertengkar atau bermusuhan dengan orang lain (Ps. 18a)
c. Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan baik didalam maupun diluar pesantren (Ps. 22c)
d. Berjudi atau bermain permainan yang dapat disamakan dengan judi (Ps. 23a)
e. Mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama pengasuh atau penguruss (Ps. 25a)
f. Menghina, melawan dan memukul petugas pesantren yang sedang melaksanakan tugasnya (Ps. 18b)
g. Tidak menetap didalam komplek pesantren (Ps. 5c)
h. Mencari keuntungan baik bagi diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat (Ps. 25b)
i. Minum, memiliki, menyimpan minuman keras dan semisalnya (Ps. 21c)
j. Santri putri pulang tidak dijemput orang tua/walinya atau orang yang ditugasi pengurus (Ps. 11b)
k. Santri bergaul secara bebas dengan orang lain diluar komplek pesantren (Ps. 22b)

Pasal 39
Dihukum dengan hukuman dicabut haknya setiap santri yang:
a. Berhenti/pindah tanpa pamit kepada pengasuh dan melapor kepada pengurus (Ps. 11d)
b. Tidak belajar atau mengajar di madrasah atau sekolah (Ps. 7a)
c. Menjadi anggota organisasi terlarang (Ps. 45n)

Pasal 40
Dihukum dengan hukuman dicabut haknya setiap ketua kamar atau petugas pesantren yang:
a. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai ketua kamar (Ps. 12b)
b. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai petugas pesantren (Ps. 12d)
c. Ketua kamar meninggalkan kamarnya lebih dari tujuh hari tanpa ijin pengasuh/pengurus (Ps. 29)
d. Ketua kamar menolak pelimpahan anggota baru yang ditetapkan oleh pengurus (Ps. 28b)
e. Tidak menghadiri rapat yang diadakan oleh pengurus (Ps. 12c)
f. Petugas pesantren menyalahgunakan wewenangnya (Ps. 31)
g. Ketua kamar menggunakan kamarnya sebagai tempat menginap tamu tak dikenal tanpa ijin pengasuh/pengurus (Ps. 30)

Pasal 41
Dihukum dengan hukuman disita suatu barangnya untuk diserahkan kepada orang tua/walinya dan membayar denda yang besarnya ditentukan pengurus setiap santri yang:
a. Membunyikan tape recorder atau sejenisnya tanpa ijin pengurus (Ps. 17c)
b. Membawa, memiliki atau menyimpan tape recorder melebihi batas yang ditentukan (Ps. 17d)
c. Membunyikan alat-alat elektronik pada jam efektif yang dapat mengganggu ketenangan belajar (Ps. 17e)
d. Membawa, memiliki atau menyimpan hand phone tanpa ijin pengurus (Ps. 17f)
e. Santri putri yang membawa, memakai atau menyimpan barang perhiasan berupa emas dan sejenisnya kecuali anting-anting (Ps. 19b)

Pasal 42
Dihukum dengan membayar denda sedikit-dikitnya Rp. 1.000 (seribu rupiah) atau dzikir setiap santri yang bermain permainan yang dilarang pesantren (Ps. 23b)

Pasal 43
Dihukum dengan hukuman dicukur atau membayar denda sedikit-dikitnya Rp. Rp. 1.000 (seribu rupiah) atau dzikir setiap santri yang:
a. Santri putra berambut panjang atau tidak sesuai dengan pandangan pesantren (Ps. 19a)
b. Membantu atau melindungi orang yang melakukan pelanggaran (Ps. 22e)
c. Kost Makan atau numpang mandi diluar batas dan tempat yang telah ditentukan pesantren (Ps. 14c)

Pasal 44
Dihukum dengan hukuman kerja atau dzikir atau membayar denda sedikit-dikitnya Rp. 1.000 (seribu rupiah) setiap santri yang:
a. Tidak menjaga kesopanan dan nama baik pesantren (Ps. 6c)
b. Tidak menjaga kerapian dan kebersihan pesantren (Ps. 6d)
c. Tidak masuk madrasah atau sekolah pada jam efektif (Ps. 13)
d. Tidak membaca ratibul haddad, barzanji, istighatsah dan burdah (Ps. 9b)
e. Mandi di jeding tetangga tanpa ijin pengasuh/ pengurus (Ps. 22d)
f. Pulang tanpa membawa surat ijin dari pesantren (Ps. 11b)
g. Ketua kamar yang tidak mendaftarkan calon santri yang menetap dikamarnya kepada pengurus selambat-lambatnya 3 x 24 jam (Ps. 12a)
h. Memasak atau tidur diluar komplek pesantren (Ps. 14d)
i. Memakai kendaraan orang lain tanpa ijin pemiliknya (Ps. 19c)
j. Berada diluar komplek pesantren pada waktu antara pukul 21.00 s/d 04.00 WIB kecuali untuk kepentingan ibadah atau udzur syar’i (Ps. 20)
k. Menghadiri atau menyaksikan pertunjukan yang dilarang pesantren (Ps. 21a)
l. Mengghashab hak orang lain (Ps. 16b)
m. Menyalahgunakan hak milik pesantren untuk kepentingan pribadi (Ps. 16c)
n. Menyalahgunakan surat ijin yang dikeluarkan oleh pesantren (Ps. 32a)
o. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan kepribadian pesantren (Ps. 6e)
p. Tidak berada dalam komplek pesantren setelah habis masa berlaku surat ijinnya atau tidak menyerahkan langsung kepada pengasuh/ pengurus (Ps. 11c)
q. Bertemu dengan lawan jenis diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan dan tidak mendapat ijin dari pengasuh/pengurus (Ps. 22a)
r. Keluar dari komplek pesantren sejauh lebih dari 1 km atau bermalam diluar komplek pesantren tanpa membawa surat keterangan dari pengurus (Ps. 11a)

Pasal 45
Dihukum dengan hukuman dicukur atau kerja atau dzikir atau denda serendah-rendahnya Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) setiap santri yang:
a. Tidak melaksanakan shalat jama’ah tanpa udzur syar’i (Ps. 6a)
b. Tidak mengikuti wirid dan dzikir setelah shalat jama’ah tanpa udzur syar’i (Ps. 6b)
c. Tidak muthalaah pada waktu yang diatur oleh pengurus tanpa udzur syar’i (Ps. 7b)
d. Tidak mengikuti pengajian Al Qur’an dan kitab yang setaraf dengan kemampuannya yang dibaca ditempat pengajian (Ps. 8a)
e. Tidak menghadiri tempat pengajian umum/ pengarahan yang diadakan pengurus (Ps. 8b)
f. Makan atau minum diluar komplek pesantren (Ps. 14b)
g. Israf dalam menggunakan air, membelanjakan bekalnya atau membeli barang yang kurang bermanfaat (Ps. 15a)
h. Menitipkan hak miliknya kepada orang lain diluar komplek pesantren tanpa ijin pengasuh/ pengurus (Ps. 15b)
i. Berkata kotor, keji, yang dapat mengganggu ketenangan umum (Ps. 17a)
j. Ramai, berteriak-teriak yang dapat mengganggu ketenangan umum (Ps. 17b)
k. Mengganggu atau mengerumuni kendaraan orang lain (Ps. 19d)
l. Naik kendaraan didalam komplek pesantren yang batasnya ditentukan oleh pengurus (Ps. 19e)
m. Membeli, membawa, menyimpan, melihat dan membaca bacaan/gambar porno menurut pandangan pesantren (Ps. 21b)

Pasal 46
Dihukum dengan hukuman disita suatu haknya dan didenda serendah-rendahnya Rp. 1.000 (seribu rupiah) santri yang:
a. Memasak didalam atau disekitar kamarnya (Ps. 14a)
b. Berjual beli barang illegal didalam atau diluar komplek pesantren (Ps. 24a)
c. Berjualan didalam komplek pesantren tanpa ijin pengasuh/pengurus (Ps. 24b)
d. Memiliki, menggunakan, menyimpan senjata api, senjata tajam dan jenis lainnya yang dilarang oleh pemerintah atau pesantren (Ps. 26)


Pasal 47
Dihukum dengan hukuman kerja atau dzikir atau denda perhari Rp. Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) setiap santri yang : Bepergian atau pulang melampaui batas waktu yang telah ditentukan pesantren (Ps. 27)

Pasal 48
Dihukum dengan hukuman menurut keputusan pengasuh/pengurus :
a. Ketua kamar yang menerima anggota baru tanpa ijin pengasuh/pengurus (Ps. 28a)
b. Santri yang tidak patuh kepada pengasuh atau kebijakan pengurus (Ps. 5a)
c. Santri yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan orang lain yang dinyatakan tidak membantu ketertiban pesantren (Ps. 32f)

Pasal 49
Dihukum dengan dua kali lipat hukuman setiap santri yang melanggar tidak memenuhi panggilan pengurus (Ps. 5b)


Pasal 50
Dihukum dengan hukuman denda serendah-rendahnya Rp. 1.000 (seribu rupiah) atau dzikir dengan tetap melaksanakan tugas secara keseluruhan, santri yang:
a. Tidak membaca tarhim, membantu kontrol keamanan, dan menyapu halaman (Ps. 9a)
b. Tidak membantu pengasuh dalam membangun, memperbaiki, memelihara gedung atau bangunan dan peralatan pesantren (Ps. 10a)
c. Tidak membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh pengurus (Ps. 10b)



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur menurut keputusan pengasuh atau kebijakan pengurus

Pasal 52
a. Dengan berlakunya peraturan ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi
b. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu

Ditetapkan di : Kalirejo
Pada tanggal : 11 Oktober 2009
: 22 Syawal 1430
Pengasuh Pesantren,


KH. ZAINI ISHAQ

PENJELASAN
PERATURAN PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
KALIREJO SITUBONDO
NOMOR : 17/1602/PP.AH/A.1/K.F/X/2009

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 sampai dengan pasal 4 cukup jelas

BAB II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Pasal 5 sampai dengan pasal 7 cukup jelas

Pasal 8
Yang dimaksud pasal 8 ayat a, pengajian-pengajian yang diadakan sesudah shalat maktubah baik di mushalla atau tempat lain yang ditentukan pengurus

Pasal 9
Yang dimaksud pasal 9 ayat a, batas akhir menyapu pagi pukul 07.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB

Pasal 10
Pasal 10 cukup jelas

Pasal 11
1. Ayat a, ketentuan 1 km adalah dari pagar pondok pesantren. Untuk ijin harian hanya berlaku satu hari dan pukul 17.00 WIB sudah harus kembali berada di komplek pesantren dan menyerahkan surat ijinnya kepada pengurus
2. Ayat b, batas waktu lama keluar:
a. Banyuputih, Asembagus, Jangkar, Arjasa dan sekitarnya 1 hari 1 malam
b. Wongsorejo, Panji, Mangaran, Situbondo, dan Besuki dan sekitarnya 2 hari 2 malam
c. Banyuwangi, Bondowoso, Jember dan sekitarnya, 3 hari 3 malam
d. Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan sekitarnya 4 hari 4 malam
e. Bali, Surabaya dan kabupaten/kota sekitarnya 5 hari 5 malam
f. Jawa Tengah, Madura dan kepulauannya 7 hari 7 malam
g. Selain tersebut diatas maksimal 15 hari 15 malam


Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
1. Ayat b, dispensasi makan/minum diluar komplek pesantren 1 hari sebelum dan sesudah peringa-tan Maulid dan Tauhir
2. Ayat c, yang dimaksud batas dan tempat adalah:
a. Utara : Masjid
b. Selatan : Persimpangan jalan pertama dari
: pesantren
c. Timur : sungai
d. Barat : sawah

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Yang dimaksud pasal ini ayat a, ialah mengambil harta orang lain secara melanggar hukum dalam jumlah sedikitnya senilai 1,2 gram emas. Apabila pencurian tidak mencapai nilai tersebut sanksi pasal ini (Ps. 38a) juga berlaku jika perbuatan pelaku merupakan pengulangan perbuatan sebe-lumnya dan diwajibkan mengembalikan barang curiannya atau mengganti sesuai harga barangnya

Pasal 17
Yang dimaksud pasal ini ayat d, yaitu ukuran panjang-nya lebih dari 30 cm dan lebar 15 cm

Pasal 18
Yang dimaksud dengan:
a. Memukul adalah melakukan pemukulan baik dengan tangan maupun dengan alat atau upaya yang mengakibatkan pingsan, luka, memar, bengkak dan terganggunya fungsi anggota badan
b. Bertengkar atau bermusuhan adalah percek-cokan/perselisihan yang tidak disertai pemukulan tetapi tidak mau dan atau tidak bisa didamaikan lagi
c. Ayat b, yang dimaksud menghina adalah perbuatan, tulisan atau perkataan yang dapat menurunkan wibawa serta martabat pengurus

Pasal 19 s.d 21
Cukup jelas

Pasal 22
1. Ayat b, yang dimaksud bergaul/berhubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan lawan jenis yang bukan mahramnya adalah bergaul /berhubungan yang termasuk dalam muqaddimah zina, seperti mencium, merangkul, memegang dan semacamnya. Termasuk dalam pengertian ayat ini adalah melakukan hubungan yang menimbulkan mafsadah seperti perpeca-han rumah tangga, pertunangan dan meng-ganggu ketenangan/ ketertiban pesantren dan lingkungan
2. Ayat c, yang dimaksud dengan norma-norma kesusilaan adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan akhlaq menurut ajaran islam dan adat istiadat sehingga berakibat keresahan orang lain dan terganggunya keter-tiban umum


Pasal 23 dan 24
Cukup jelas


Pasal 25
Yang dimaksud pasal ini ayat a, adalah pribadi pengasuh dan keluarga dekat (Ahlul Bait)


Pasal 26 dan 27
Cukup jelas


Pasal 28
Yang dimaksud anggota baru dalam pasal ini adalah orang baru dari luar untuk berdiam di komplek pesantren dalam waktu lebih dari 24 jam


Pasal 29 s.d 32
Cukup jelas



Pasal 33
Yang dimaksud dengan hukuman diserahkan kembali kepada orang tua/walinya adalah diserah-kan kembali kepada orang tua/walinya sekaligus dicabut haknya sebagai santri dan siswa Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo.

Ditetapkan : di Kalirejo
Pada tanggal : 11 Oktober 2009
: 22 Syawal 1430 H
Pengasuh pesantren,


KH. Zaini Ishaq

SUSUNAN KEPENGURUSAN
PONDOK PESANTREN AINUL HUDA
Kalirejo Situbondo Jawa Timur

A. MAJLIS PERMUSYAWARATAN KELUARGA (MPK)
1. KH. Zaini Ishaq
2. Ny. Nur Hayati
3. Ach. Dhuhri, S.Ag.
4. Ulif Al Inayah
5. Moh. Kholil Jamil
6. Moh. Faizin Zaini
B. PENGURUS HARIAN
Pengasuh : KH. Zaini Ishaq
Wakil Pengasuh : Moh. Kholil Jamil
Sekretaris : Ach. Dhuhri, S.Ag.
Wakil Sekretaris : Moh. Faizin Zaini
Bendahara : Ulif Al Inayah
Wakil Bendahara : Ny. Nur Hayati
C. BIDANG-BIDANG
Ubudiyah : Moh. Rosyidin
Asrama : Moh. Darsuki
Pendidikan : Wafir Mawardi, S.Pd.
Pekerjaan Umum : M. Jahuri AY.
PEP : Ach. Hodariyanto
Kesehatan : Abdul Wafi
Keamanan : Miarso
PHBI : Sokkom Wajdi
HUMAS : Ach. Masyhudi

SISTEM DAN BENTUK PENDIDIKAN

Pondok pesantren Ainul Huda Kalirejo Situbondo yang saat dipimpin oleh KH. Zaini Ishaq dalam melestarikan dan mengembangkan perannya sebagai lembaga pendidikan, maka dituntut untuk terus melakukan pembenahan dan upaya-upaya secara maksimal dalam pengertian luas.
Berhubung fungsi utama Pondok Pesantren adalah sebagai lembaga pendidikan, maka sebagai manifestasi dari fungsi tersebut Pondok Pesantren Ainul Huda Kalirejo menyelengga-rakan berbagai kegiatan pendidikan agama dan umum baik formal maupun non formal.

1. Pendidikan Formal
Yang dimaksud pendidikan formal disini adalah pendidikan dalam suasana klasikal dan mempunyai batasan-batasan admini-strative tertentu sesuai tingkat umur masing-masing siswanya. Pendidikan formal yang sudah berjalan adalah:
a. RA Miftahussurur (berdiri tahun 2002)
b. MD Miftahussurur (berdiri tahun 2002
c. SMP Ainul Huda (berdiri tahun 2006)
d. MA Ainul Huda (berdiri tahun 2009)

2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal adalah bentuk lembaga pendidikan non klasikal. Pendidikan non formal yang berjalan di Pondok Pesantren Ainul Huda adalah:
a. Pengajian dan pendalaman kitab kuning
1. Wetonan/bandongan
2. Sorogan
3. Diskusi


b. Pelatihan keterampilan
1. Menjahit
2. Dekorasi dan Kaligrafi

c. Seni dan pengembangan bakat
1. Hadrah Al Banjari
2. Computer dan internet
3. Khithabah dan Muhadlarah
4. Bahasa Asing (Arab, Inggris)


Selengkapnya...